Tim PH Ketua Asrama ISBA Yogyakarta Gercep Koordinasi ke Penyidik Polresta Yogya
TROPEDO.ID — Tim Penasihat Hukum (PH) Ketua Asrama ISBA Yogyakarta bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Polresta Yogyakarta terkait laporan dugaan arogansi kekuasaan dan tindak kekerasan yang dilaporkan klien mereka, Dhaifu. Langkah cepat ini dilakukan oleh Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP) guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan.
Koordinasi tersebut dilakukan tidak lama setelah laporan resmi dilayangkan pada 18 Desember 2025. Tim PH yang terdiri dari Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H., dan Fajri, S.H.I., M.H. mendatangi penyidik Polresta Yogyakarta untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Dhaifu, Ketua Asrama ISBA Yogyakarta.
Usai berkoordinasi dengan penyidik, tim hukum langsung menuju Asrama ISBA Yogyakarta untuk bertemu dengan kliennya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua ISBA Ara, dua orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik, serta ibu kandung Dhaifu yang datang langsung ke Yogyakarta untuk memberikan dukungan moril kepada putranya.
Ketua Tim PH, Bedi Setiawan Al Fahmi, menjelaskan bahwa kedatangan tim hukum ke asrama bertujuan menyampaikan hasil koordinasi dengan penyidik sekaligus mengonfirmasi sejumlah fakta penting secara langsung dari korban dan para saksi. Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam di ruang tamu asrama itu mengungkap fakta baru yang dinilai signifikan dalam proses hukum.
Menurut Bedi, peristiwa kekerasan berupa pemukulan yang dilaporkan oleh Dhaifu diduga bukanlah kejadian spontan. Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta Ketua ISBA, diketahui adanya rangkaian peristiwa sebelumnya yang diduga dilakukan oleh pelaku di lingkungan asrama. Bahkan, beberapa kejadian serupa disebut pernah dialami Ketua ISBA, namun tidak pernah dipublikasikan sehingga luput dari perhatian publik.
“Hemat kami, pemukulan yang dilaporkan klien kami merupakan puncak dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Secara hukum, perbuatan ini tidak berdiri sendiri dan patut diduga sebagai tindakan yang telah direncanakan secara bersama-sama oleh beberapa pihak dengan peran masing-masing,” tegas Bedi.
Terkait adanya pernyataan dari pihak terlapor yang mengingkari peristiwa pemukulan, tim hukum Dhaifu menyikapinya dengan tenang. Menurut mereka, pengingkaran adalah hak setiap pihak, namun proses hukum pidana akan membuktikan kebenaran berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Semakin berbelit-belit dalam memberikan keterangan justru dapat memperberat posisi hukum pihak terlapor,” ujar Bedi.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, tim Penasihat Hukum Dhaifu mengabadikan momen kebersamaan dengan berfoto di depan Asrama ISBA Yogyakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, yang menjadi penutup tahun sekaligus penegasan komitmen mereka dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.(Rilis)
Tinggalkan Balasan