Curat Berkedok Satgas? Raibnya Timah di Smelter Sitaan Negara Uji Nyali Negara Menegakkan Hukum (Opini)
TROPEDO.ID — Raibnya 300 ton balok timah dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang bukan sekadar perkara pencurian dengan pemberatan biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi negara, khususnya aparat penegak hukum, tentang rapuhnya pengawasan aset sitaan negara yang sejatinya berada dalam pengamanan ketat Kejaksaan Agung RI dalam pusaran perkara mega korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Publik patut terkejut, bahkan marah. Bagaimana mungkin ratusan ton komoditas strategis yang bukan hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga menjadi barang bukti dalam perkara besar dapat diangkut secara paksa pada malam hari menggunakan excavator, tanpa satu pun dokumen resmi, tanpa surat perintah, dan tanpa pengawalan aparat negara yang sah?
Fakta bahwa smelter PT SIP merupakan aset sitaan negara seharusnya menempatkan lokasi tersebut dalam status objek vital penegakan hukum. Artinya, setiap aktivitas keluar-masuk barang, terlebih pengangkutan dalam jumlah besar, semestinya tercatat, terverifikasi, dan disertai prosedur hukum yang ketat. Ketika prosedur itu runtuh, publik wajar bertanya: di mana negara?
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul informasi bahwa pihak-pihak yang melakukan pengangkutan mengaku sebagai Tim Satgas Nenggala, bahkan disebut bertindak atas nama PT Timah, serta didampingi oknum wartawan. Klaim ini, jika benar, justru memperparah situasi. Penggunaan atribut satgas atau nama lembaga negara tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum itu sendiri.
Dalam negara hukum, tidak ada satu pun lembaga, satgas, atau institusi yang kebal prosedur. Surat tugas, surat perintah penyitaan, dan dasar hukum yang jelas adalah harga mati. Tanpa itu, tindakan pengangkutan aset, terlebih dari lokasi sitaan negara, tidak dapat disebut sebagai penegakan hukum, melainkan berpotensi kuat sebagai kejahatan terorganisir berkedok kewenangan.
Kasus ini juga membuka dugaan yang lebih serius: apakah lemahnya pengawasan ini murni kelalaian, atau justru kesengajaan? Sulit diterima akal sehat jika aktivitas pengangkutan ratusan ton timah dengan alat berat, kendaraan besar, dan berlangsung cukup lama, tidak terdeteksi atau tidak dicegah secara sistemik. Apalagi, Chief Security perusahaan sempat memergoki dan merekam kejadian tersebut.
Jika benar gudang sitaan negara dapat “dijebol” dengan cara seperti ini, maka integritas sistem pengamanan aset negara patut dipertanyakan secara nasional, bukan hanya di Bangka Belitung.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan melalui Kapolri dan Jaksa Agung RI. Kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan formalitas atau sekadar mencari pelaku lapangan. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan aktor intelektual, termasuk jika terdapat oknum aparat, pejabat, atau pihak yang berlindung di balik nama lembaga negara.
Lebih jauh, Presiden perlu memastikan bahwa penanganan perkara ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia timah, bukan sekadar jargon. Bangka Belitung sudah terlalu lama menjadi ladang eksploitasi, dari tambang ilegal hingga korupsi sistemik. Jika aset sitaan negara saja tidak aman, maka pesan yang sampai ke publik adalah: hukum masih kalah oleh kekuasaan bayangan.
Kasus 300 ton timah ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi soal wibawa negara. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencatut nama satgas, lembaga, atau perusahaan pelat merah. Jika dibiarkan, preseden ini akan menjadi pintu masuk normalisasi kejahatan atas nama kewenangan.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Bangka Belitung dan Indonesia menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh skenario gelap di balik tambang dan timah?.
Penulis : Rikky Fermana, S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Penanggungjawab KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.(*)
Tinggalkan Balasan