TROPEDO.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang senilai Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif serta ditemukannya sejumlah alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi. Tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka dinilai mencederai integritas lembaga penegak hukum serta bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Oleh karena itu, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan mendalami aliran dana, peran tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi proses penegakan hukum serta mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat strategis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

 

Sumber: Penkum Kejaksaan Agung