TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berintegritas. Bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025), Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada penyidik KPK.

Penyerahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Langkah ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan oknum jaksa tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif, transparan, serta komitmen institusi dalam mendukung penuh proses penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, apalagi melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Setiap proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anang dalam keterangannya.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkembangan penanganan perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya diduga menerima uang sebesar **Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka. Kapuspenkum menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diproses pidana oleh JAM PIDSUS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung RI secara konsisten menekankan pentingnya nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa. Setiap oknum yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan pembenahan menyeluruh, serta mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(Rilis)