Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lepar Pongok, Jaringan Lapas Diduga Terlibat
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lepar Pongok, Terduga Terhubung Jaringan Lapas Pangkalpinang
TROPEDO.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok, Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lepar Pongok. Seorang pria berinisial RS alias Putra (30), warga Desa Penutuk, diamankan petugas saat berada di area kebun sawit, Minggu (14/12/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di kebun sawit Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut disita guna kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. RS juga disangkakan telah memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Iptu GJ Budi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima potong pipet minuman, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit handphone merek Samsung warna peach. Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lepar Pongok dan sekitarnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari jaringan yang diduga terhubung dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pangkalpinang.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, SH, guna mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, RS alias Putra telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.*
Tinggalkan Balasan