Sidang dr Ratna Setia Asih: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Penyidikan Langgar UU Kesehatan
TROPEDO.ID — Sidang kedua perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, dengan Ketua majelis Hakim Marolop winner Pasrolan Bakara, SH, MH, hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan). Kamis (11/12/2025),
Tim kuasa hukum terdakwa Hangga Oktafandany SH dari Hangga Of Law Firm bersama perwakilan Tim Advokasi PB IDI yang diwakili dr Agus Ariyanto, SH MH, menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap Surat Dakwaan Nomor PDM-2756/PK.PIN/Enz.2/11/2025.
1. Profesi Dokter dan Risiko Medis
Kuasa hukum menegaskan profesi dokter adalah officium nobile yang hanya menjanjikan upaya maksimal (inspanningsverbintenis), bukan hasil kesembuhan tertentu. Setiap tindakan medis memiliki risiko yang telah dijelaskan melalui informed consent. Karena itu, menurut tim advokasi, dakwaan yang dibangun seolah menganggap dokter menjanjikan hasil tertentu merupakan kekeliruan konsep hukum.
2. Penyidikan Dinilai Salah Prosedur
Poin paling krusial dari eksepsi adalah dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh aparat Kepolisian.
Menurut kuasa hukum:
• Penyidik tidak berwenang memulai penyidikan pidana kesehatan tanpa melalui mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur UU 17/2023 tentang Kesehatan.
• Laporan yang digunakan penyidik adalah Laporan Polisi Polda Babel, bukan pengaduan ke MDP atau PPNS Kementerian Kesehatan, sehingga dinilai “keliru sejak awal”.
Tim menyebut langkah penyidik merupakan tindakan melampaui kewenangan, karena UU Kesehatan mengatur bahwa dugaan pelanggaran tenaga medis harus lebih dulu diperiksa MDP, dijatuhi sanksi disiplin, dan jika masih terdapat dugaan pidana maka aparat penegak hukum mengutamakan keadilan restoratif.
3. Pengadilan Dinilai Tidak Berwenang
Berdasarkan dugaan cacat prosedur tersebut, kuasa hukum berpendapat PN Pangkalpinang tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara ini.
“Proses penyidikan telah memotong yurisdiksi MDP dan Menteri Kesehatan. Maka PN Pangkalpinang semestinya menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini,” ujar kuasa hukum dalam eksepsinya.
4. Rekomendasi MDP Dipersoalkan
Kuasa hukum ikut menyoroti Surat Rekomendasi MDP yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum. Menurut tim advokasi:
• Rekomendasi hanya menyebut praktik tidak sesuai standar, bukan menyebut adanya tindak pidana.
• Rekomendasi tidak disertai putusan sanksi, tidak ada putusan PK, tidak ada bukti pelaksanaan mekanisme restoratif, dan tidak memuat unsur pidana sebagaimana disyaratkan Pasal 308 UU Kesehatan.
• Pemeriksaan MDP juga menyasar tiga fasilitas kesehatan dan beberapa dokter lain, sehingga rekomendasi tidak bisa dianggap spesifik ditujukan kepada terdakwa.
Tim menilai rekomendasi tersebut keluar karena desakan penyidik, bukan melalui proses penanganan disiplin yang seharusnya.
5. Tidak Ada Dua Alat Bukti yang Cukup
Kuasa hukum juga menyoroti ketiadaan:
• Visum atau otopsi sebagaimana diatur Pasal 133 KUHAP,
• bukti laporan resmi ke MDP,
• bukti sanksi disiplin,
• bukti mekanisme restoratif,
• serta bukti putusan PK oleh Menteri.
Karena itu tim menyimpulkan unsur delik materil kematian dalam Pasal 440 UU Kesehatan belum dapat dibuktikan.
6. Permintaan Kuasa Hukum
Dalam eksepsinya, kuasa hukum meminta majelis hakim:
1. Menyatakan PN Pangkalpinang tidak berwenang memeriksa perkara ini dan memerintahkan perkara dikembalikan ke mekanisme MDP.
2. Atau, memerintahkan penyidik mengulang penyidikan, termasuk melakukan otopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian pasien.
7. Sorotan Kronologis Kasus
Terkait dakwaan, kuasa hukum menilai uraian Penuntut Umum tidak lengkap karena:
• Tidak menyebut dokter dan perawat yang menangani pasien pada tahap awal,
• Tidak menyebut keluhan awal pasien,
• Dugaan keluarga menyembunyikan riwayat penyakit karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. (Ril)

Tinggalkan Balasan