Direktur CV Teman Jaya Diperiksa Kejari Basel Terkait Kasus Tata Niaga Timah
TROPEDO.ID — Penelusuran hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas timah kembali menguat. Setelah Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi pada Maret 2024 lalu, kini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dipastikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, pada 25 November 2025. Kasus ini menyoroti aktivitas pengelolaan timah sejak 2015 hingga 2022, termasuk pola kemitraan yang selama ini berjalan antara PT Timah Tbk dan sejumlah CV di Bangka Selatan.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa empat saksi terkait perkara serupa, di antaranya:
AGS, Pegawai PT Tinindo Inter Nusa (Bagian Logistik)
AGA, Kepala Ketel PT Tinindo Inter Nusa
KEB, Direktur CV Teman Jaya
TMZ, Karyawan PT Timah Tbk
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, para saksi diperiksa dalam perkara dugaan tipikor tata niaga komoditas timah dengan tersangka TN alias AN dan pihak lainnya.
Penyidikan Kejari Basel Kian Menguat
Informasi lapangan menyebutkan penyidik Pidana Khusus Kejari Basel telah memeriksa sejumlah pemilik CV mitra PT Timah yang beroperasi di Toboali. Di antaranya:
CV BBM
CV Cahaya Timur
CV Diratama
CV Teman Jaya
Pemeriksaan juga menyentuh pejabat PT Timah, baik aktif maupun nonaktif. Beberapa nama yang telah dipanggil yaitu mantan GM Produksi berinisial AS, Kabid Wasprod Basel AP, serta sejumlah staf operasional lainnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang milik saksi, seperti laptop dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan proses investigasi.
Arah Penyidikan Masih Didalami
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Basel belum memberikan keterangan resmi terkait arah penyidikan lanjutan. Belum dapat dipastikan apakah kasus ini beririsan dengan perkara besar tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung, atau justru fokus pada dugaan pelanggaran pola kemitraan di Bangka Selatan—termasuk indikasi pengiriman bijih timah di luar rencana kerja produksi (RKP) atau SPK oleh mitra PT Timah.
Tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan perkembangan perkara yang kini menjadi perhatian publik ini.(Red)

Tinggalkan Balasan