TROPEDO.ID — Sat Reskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan seorang pegawai perusahaan berinisial MRAP alias IK sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin, (1/12/2025). Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerugian perusahaan dan penyalahgunaan kepercayaan dalam kegiatan operasional distribusi sembako.

Penelusuran perkara bermula dari temuan audit internal CV Bangka Putra Persada pada 28 Juli 2025 di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan. Supervisor perusahaan yang bertugas melakukan pengecekan kas dan transaksi mendapati selisih keuangan signifikan, sehingga menimbulkan kecurigaan atas adanya tindakan tidak sesuai prosedur.

Hasil audit mengarah pada MRAP alias IK, seorang pegawai bagian helper yang memiliki tugas mendistribusikan produk sembako kepada toko maupun konsumen. Melalui pemeriksaan transaksi, perusahaan mendapati bahwa tersangka tidak menyetorkan sejumlah pembayaran yang diterimanya secara langsung dari para konsumen. Uang tersebut, yang seharusnya masuk dalam laporan keuangan perusahaan, tidak pernah diserahkan kepada bagian administrasi maupun kasir.

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut mencapai Rp46.818.015, berdasarkan hasil rekapitulasi audit wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Merasa dirugikan, supervisor perusahaan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi nomor LP/B/74/VIII/2025/SPKT/Polres Basel/Polda Babel pada 23 Agustus 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen pendukung. Sejumlah pegawai dan pihak terkait dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK guna dimintai keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik penggelapan tersebut. Ia menyatakan menggunakan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi serta sebagian lainnya untuk judi online, yang memperburuk kondisi keuangannya. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan bukti sebelum menetapkan status hukum tersangka.

Usai gelar perkara, MRAP alias IK resmi dinyatakan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan. Penyidik langsung melakukan penangkapan dan menahan yang bersangkutan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain hasil audit wilayah Basel, hasil audit wilayah Bateng, dokumen perjanjian kerja, serta slip gaji tersangka. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana penggelapan.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ancaman pidana pada pasal tersebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkup pekerjaannya.

 

Sumber: Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan