TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kedua tersangka yakni DI alias Marko (22), warga Dusun SP. B Rias, dan JN (34), warga Dusun SP. C Rias. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan kawasan Dusun Suka Maju sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat patroli di lokasi yang dimaksud, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” jelas Iptu GJ Budi.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, sejumlah potongan pipet minuman, serta perlengkapan pengemasan narkotika. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, handphone Realme warna hitam, dan jaket hitam milik pelaku.

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka DI alias Marko di Dusun SP. B Rias. Dari lokasi ini, ditemukan lagi barang bukti tambahan berupa 1 bungkus plastik besar dan 13 bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, wadah plastik, serta alat bantu pengemasan lainnya.

– Barang Bukti yang Diamankan

– Sabu seberat bruto 11,32 gram

– 23 bungkus plastik bening berisi sabu

– 20 potongan pipet minuman

– 1 timbangan digital merek Digital Scale

– 1 tas selempang, wadah makanan, serta berbagai kemasan minuman yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini diduga telah lama menjalankan aktivitas transaksi sabu di wilayah Desa Rias. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika,” ungkap Kasi Humas Iptu GJ Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ril)