Polres Bangka Selatan Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian, Satu DPO Masih Diburu
TROPEDO.ID — Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers hasil Operasi Tertib Menumbing 2025 dengan capaian signifikan berupa penangkapan tujuh pelaku pencurian dari berbagai wilayah hukum di Kabupaten Bangka Selatan. Dari tujuh pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah dalam pengejaran.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Bangka Selatan, Selasa sore (21/10/2025), dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Agus Prasetiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kasi Humas Iptu GJ Budi.
Operasi Fokus Tindak Kejahatan Pencurian
Dalam pemaparannya, Kompol Agus menjelaskan bahwa Operasi Tertib Menumbing digelar sejak 8 hingga 19 Oktober 2025, dengan fokus pada penindakan berbagai kasus pencurian dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku. Empat di antaranya merupakan target operasi, sementara satu pelaku lain masih DPO dan sedang kami buru,” ujar Kompol Agus di hadapan awak media.
Rangkaian Penangkapan Pelaku
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RK, target operasi utama yang diamankan pada 8 Oktober 2025. Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AT (46), AR (27), dan IL (28) — komplotan pencuri buah sawit milik PT BAM di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba.
Selanjutnya, polisi menangkap EP, warga Kolong 2 Toboali, yang nekat membobol rumah adik kandungnya sendiri pada Kamis (9/10/2025). Dua tersangka lain, TA (23) dan WR (28), diamankan terpisah di wilayah Toboali pada 10 dan 12 Oktober 2025.
“Semua barang bukti telah diamankan, mulai dari hasil curian hingga alat yang digunakan pelaku. Saat ini seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan,” tambah Kompol Agus.
Motif Ekonomi dan Imbauan Kewaspadaan
Menurut Kompol Agus, sebagian besar pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
“Motif ekonomi memang kerap menjadi alasan klasik, namun bukan pembenaran untuk melanggar hukum. Kami akan terus menindak setiap pelaku kejahatan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat peran lingkungan dalam menjaga keamanan.
“Kami minta masyarakat lebih peduli terhadap situasi di sekitar. Laporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan. Jika memungkinkan, setiap rumah sebaiknya dilengkapi CCTV agar mudah terlacak,” ujarnya.
DPO Masih Dalam Pengejaran
Dari hasil operasi tersebut, polisi masih memburu satu pelaku berstatus DPO, yakni Riko Nuri Pratama (26), warga Jalan Teladan Lama, Kecamatan Toboali. Riko diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah kontrakan di kawasan Teladan Lama saat pemilik rumah sedang berada di luar kota pada April 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kep. Babel, pelaku membobol pintu dan jendela rumah korban, lalu menggasak sejumlah barang rumah tangga seperti mesin cuci, kompor dua tungku, tabung gas, kipas angin, instalasi kabel, hingga perlengkapan akuarium.
“Kini identitas dan foto DPO sudah kami sebar ke seluruh jajaran. Kami minta masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka,” jelas Kompol Agus.
Profil DPO
Nama: Riko Nuri Pratama
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 26 Tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Teladan Lama, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
Status: DPO (Daftar Pencarian Orang)
Kasus: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Polres Bangka Selatan akan terus melaksanakan operasi penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum kami,” pungkas Kompol Agus Prasetiawan.(Vil)
Tinggalkan Balasan