Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda Pembawa 10 Butir Ekstasi
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pemuda berinisial AD alias Giok (22), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diringkus polisi saat berada di pinggir jalan, Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka AD sempat berusaha melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat bruto 3,52 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone merk OPPO, satu buah remote kunci motor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff tanpa nomor polisi,” jelasnya.
Modus dan Motif
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AD alias Giok diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Toboali. Adapun motif tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AD dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**
Tinggalkan Balasan