Kejari Basel Tetapkan ASN Satpol PP Tersangka Korupsi Belanja Fiktif
TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja fiktif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan, JH yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengguna barang diduga menandatangani berita acara penerimaan barang tanpa melakukan pengecekan. Faktanya, barang yang tercantum dalam laporan tersebut tidak pernah ada.
“Walaupun barang tidak pernah dicek, tersangka tetap menandatangani berita acara penerimaan barang. Perbuatan ini jelas menimbulkan kerugian negara,” tegas Sabrul Iman dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, JH disebut menerima imbalan sebesar Rp20 juta yang diberikan secara bertahap oleh pihak penyedia. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp412,5 juta.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-12/13 tanggal 15 September 2025, penyidik Kejari Basel memutuskan menahan JH selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalpinang.**
Tinggalkan Balasan