TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) kembali mencatat sejarah dengan menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 1.222 formasi PPPK paruh waktu disiapkan untuk tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Basel. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah terobosan dalam memberikan kepastian status sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang dinilainya mampu bergerak cepat dalam penataan tenaga non-ASN.

“Alhamdulillah, BKPSDMD bergerak cepat. Mulai dari merit sistem, pengawasan hingga kedisiplinan pegawai berjalan baik. Saya bangga dengan capaian ini, dan percepatan ini menjadikan Basel sebagai pelopor dalam pengumuman kebutuhan PPPK paruh waktu,” ujar Riza, Kamis (11/9/2025).

Dari total formasi yang disiapkan, 939 formasi dialokasikan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdiri dari:

– 4 formasi guru

– 41 tenaga kesehatan

– 894 tenaga teknis

Sementara itu, 283 formasi lainnya ditujukan untuk tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, dengan rincian:

– 6 formasi guru

– 37 tenaga kesehatan

– 240 tenaga teknis

Riza menjelaskan, calon PPPK paruh waktu umumnya merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil, atau sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal karena keterbatasan kuota.

Para tenaga honorer yang lolos seleksi nantinya akan dilantik dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga akan memperoleh hak jaminan sosial dan kesehatan sebagaimana pegawai lainnya.

Adapun kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.

Bupati Riza juga mengimbau tenaga honorer yang telah mendapat alokasi formasi untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id, mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

“Jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK paruh waktu dengan imbalan uang. Semua proses dilakukantransparan melalui sistem resmi,” tegasnya.*