TROPEDO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Basel mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

– H, Plt Kepala Satpol PP Basel periode 2022–2023.

– RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin.

– S, Bendahara Satpol PP.

– YP, penyedia dari CV. Yoga Umbara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait program penunjang urusan pemerintahan daerah. Akibat praktik ini, kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp412.516.414.

Menurut Sabrul, tersangka H memerintahkan RS untuk menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif sekaligus menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi.

RS selanjutnya menyusun LPJ fiktif senilai Rp412 juta dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Sedangkan S, selaku bendahara, berperan mencairkan serta mentransfer dana ke rekening pribadi RS dengan imbalan tertentu.

Adapun YP dari CV. Yoga Umbara diduga membantu menyediakan dokumen fiktif sebagai pendukung laporan. Dari peran tersebut, YP menerima imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, serta janji proyek lainnya dari RS.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan alasan penahanan, Kejari Basel resmi menahan mereka di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 11 September 2025.

“Kerugian negara yang teridentifikasi sementara sebesar Rp412 juta, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring proses pendalaman penyidikan,” ungkap Sabrul.

Kejari Basel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen untuk menindak tegas praktik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mencegah kebocoran keuangan negara di kemudian hari.**