TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial HS alias BOBO (30) pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu ditangkap di Pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Defriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “HS alias BOBO diamankan sekitar pukul 00.10 WIB setelah dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba.

Pada saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sejauh 200 meter. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram

1 lembar aluminium foil

1 kotak rokok merek DJITOE CLICK

1 celana jeans pendek merek FIVECONCEPT

“Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama tersangka ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba.

Tersangka HS alias BOBO diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali terjerat kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2025. Polisi menduga tersangka kembali melakukan transaksi narkotika jenis sabu demi meraup keuntungan.

Atas perbuatannya, HS alias BOBO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.*