TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MHD alias Kacong (24), warga asal Bangkalan yang berdomisili sementara di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Ia ditangkap pada Sabtu dini hari (19/7/2025) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial KLK di Dusun Serdang, Desa Jelutung II.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil audiensi mahasiswa bersama Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah plastik asoi berwarna hitam yang kemudian ditemukan berisi lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 40,50 gram.

“Penangkapan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat. Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai barang yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, pirek kaca, plastik bening berbagai ukuran, sekop dari pipa dan pipet, serta kotak rokok,” jelas Iptu Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MHD alias Kacong diketahui merupakan seorang buruh harian yang diduga telah lama menjalankan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Polisi menilai tersangka melakukan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain:

5 bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu)

4 helai tisu

5 bungkus plastik bening kosong (ukuran sedang)

2 bungkus plastik bening kosong (ukuran besar)

1 kotak rokok merek Dji Sam Soe

1 plastik asoi hitam

1 pack plastik bening kosong (ukuran kecil)

2 ball plastik bening kosong (ukuran sedang)

1 pack pirek kaca

1 timbangan digital merk Pocket Scale

2 sekop dari pipa

3 sekop dari pipet minuman

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan dan meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.**