Kasus Pengeroyokan 3 Wartawan di Beltim Jadi Atensi Kapolda: Kami Akan Tindak Tegas dan Tegakkan Hukum
TROPEDO.ID — Kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mendapat perhatian serius dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/7/2025) siang, Kapolda menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menjunjung tinggi proses hukum terhadap pelaku.
“Kemarin kami sudah menerima laporan terkait kejadian pengeroyokan terhadap rekan-rekan media di Belitung Timur. Tentunya saya sangat menyayangkan kejadian itu,” ujar Kapolda Hendro.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2025, di kawasan tambak udang yang terletak di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Aksi pengeroyokan diduga terjadi saat tiga wartawan sedang melakukan pengecekan lokasi tambak bersama Dinas Kehutanan dan aparat desa setempat.
“Setelah pengecekan, terjadi pembicaraan antara wartawan dan warga. Mungkin ada kesalahpahaman yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan, sehingga ketiga wartawan mengalami luka memar,” jelas Hendro.
Usai kejadian, Kapolda langsung memerintahkan Kapolres Belitung Timur untuk mengambil langkah cepat, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bukti-bukti seperti rekaman video dari rekan-rekan media.
Kapolda juga meminta agar proses pengobatan terhadap para korban segera dibantu, sembari memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Kapolres sudah melaporkan ke saya. Saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polres Belitung Timur telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan mendalam, lima orang di antaranya dinyatakan kuat sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan tuntaskan kasus ini agar aksi main hakim sendiri tidak terjadi lagi di wilayah Bangka Belitung,” pungkas Irjen Pol Hendro Pandowo.(Ril)
Tinggalkan Balasan