TROPEDO.ID – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. MHL yang terjadi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pelaku berinisial DS (39) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, RY, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, SKM, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2025/SPKT/POLSEK PAYUNG, yang diterima pada 6 Juli 2025.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kebun sawit milik PT. MHL, tepatnya di Blok B02, wilayah Desa Paku, Kecamatan Payung,” jelas Kapolsek, Senin (7/7/2025).

Pelaku Diamankan, 1 Buron

Menurut laporan, saat itu pelapor FYS, seorang karyawan swasta, mendapat informasi dari YP, pengawas lapangan PT. MHL, terkait adanya dugaan pencurian sawit. Pelapor kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Bangka Tengah untuk mendatangi lokasi kejadian.

Dalam perjalanan menuju TKP, tim menemukan mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit curian. Salah satu pelaku, RY, langsung melarikan diri, sementara DS berhasil diamankan bersama barang bukti.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Payung. Oleh karena itu, kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Payung untuk ditangani lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit mobil Kijang biru BK 1033 AD

– Sekitar 1.890 kilogram buah sawit

– 1 buah loading alat angkut sawit

Diketahui, pelaku memanen buah sawit menggunakan egrek dan langsung memasukkannya ke dalam mobil.

“Motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Untuk saat ini tersangka DS telah ditahan di Rutan Polsek Payung,” tambah Iptu Marto.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).(Ril)