Tambang Timah Ilegal di Teluk Inggris Bangka Barat: Oknum Aparat TNI AL dan Polri Diduga Terlibat
TROPEDO.ID — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat ditertibkan oleh pihak kepolisian, kini ratusan ponton tambang dilaporkan kembali beroperasi di wilayah tersebut. Informasi ini terungkap pada Jumat (4/7/2025) berdasarkan hasil investigasi sejumlah media lokal.
Lebih mengkhawatirkan, aktivitas penambangan tanpa izin ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari sejumlah narasumber di lapangan, keterlibatan itu mencakup oknum TNI AL dan personel Polri dari satuan kepolisian perairan (Satpolair).
Diduga Terorganisir dan Terstruktur
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur dan sistematis. Salah satu nama yang mencuat adalah oknum berinisial AS, yang diduga merupakan anggota aktif TNI AL dan disebut-sebut menjabat sebagai koordinator lapangan untuk menjamin kelancaran aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Tak hanya AS, dugaan keterlibatan juga diarahkan kepada sejumlah oknum dari Satpolair. Dalam praktiknya, setiap unit ponton tambang diduga dipungut setoran sebesar Rp600.000, yang terbagi masing-masing Rp300.000 untuk oknum TNI AL dan Rp300.000 untuk oknum kepolisian.
Dengan perkiraan jumlah sekitar 200 unit ponton aktif, potensi aliran dana pungutan liar ini diperkirakan mencapai Rp120 juta per hari.
Diduga Dikoordinasi Cukong Tambang dan Tokoh Lokal
Selain dugaan keterlibatan aparat, sumber lain menyebutkan bahwa operasi tambang ilegal ini diduga dikendalikan oleh tokoh lokal berinisial AJ, yang dikenal di wilayah Mentok. Nama AJ disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang PT Mitra Stania Prima (MSP) yang beroperasi di kawasan Sungailiat.
AJ disebut tak bekerja sendiri. Ia diduga mendapat dukungan dari seorang pebisnis lokal bernama Menkiong, yang disebut menjadi penghubung dengan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat. Sementara di lapangan, operasional tambang dikendalikan oleh sejumlah individu lokal yang berperan sebagai “panitia tambang”, yakni Darul, Dedi Reboi, Dedi Sex, Baut, dan Indra.
Simbol sandi “ALFA” juga disebut digunakan sebagai identitas perlindungan operasi tambang yang diduga merujuk pada keterlibatan oknum TNI AL.
Pelanggaran Serius terhadap UU dan Konstitusi
Pengamat hukum menilai, keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 39 menyatakan bahwa “Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Pasal 158.
Menanti Ketegasan Panglima dan Kapolri
Sejumlah elemen masyarakat Bangka Belitung menyerukan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan ilegal ini.
“Kami sangat berharap adanya penindakan yang adil dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mentok yang enggan disebut namanya.
Ujian Serius bagi Pemerintahan Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya penegakan hukum, disiplin militer, dan bersihnya institusi pertahanan dari praktik-praktik kolusi dan korupsi. Dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal ini pun dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat dan komitmen reformasi di tubuh militer dan kepolisian.
Jika tidak segera diusut, dikhawatirkan publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. (KBO BABEL)

Tinggalkan Balasan