Skandal Aset RSUD Soekarno: BPK Temukan Puluhan Alat Kesehatan Miliaran Rupiah Raib dan Tak Tercatat!
TROPEDO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan kelemahan serius dalam pengamanan fisik dan pencatatan aset tetap berupa alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Temuan ini mencakup puluhan unit peralatan medis senilai miliaran rupiah yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya maupun belum tercatat dalam sistem informasi aset daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa dari total Aset Tetap Peralatan dan Mesin Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp1,56 triliun, sebanyak Rp483,7 miliar di antaranya berada di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
Namun, pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan BPK mengungkap bahwa terdapat 46 unit alat kesehatan yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Rinciannya antara lain meliputi 22 unit ventilator, 10 unit defibrillator, dan 14 unit patient monitor.
Ketidakjelasan keberadaan alat kesehatan ini menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Bidang Aset RSUD menyatakan tidak mengetahui sejak kapan aset-aset tersebut tidak dapat ditemukan. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pencatatan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola rumah sakit.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada bulan Juni 2024, ketika Kepala Ruang Stroke Care Unit (SCU) melaporkan bahwa lima ventilator memerlukan perbaikan. Ventilator tersebut kemudian dipindahkan antar-ruang, namun pada pemeriksaan ulang bulan November 2024, satu unit tidak lagi ditemukan.
Ironisnya, RSUD hanya melaporkan 16 ventilator yang tidak ditemukan, sementara hasil pemeriksaan fisik menunjukkan total 22 unit hilang. Perbedaan data ini menandakan bahwa pendataan belum dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Selain kehilangan fisik, BPK juga menemukan bahwa sebanyak 88 unit alat kesehatan belum dicatat dalam Sistem Informasi Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD). Dari jumlah tersebut, satu unit memiliki nilai perolehan sebesar Rp246 juta, sementara 87 unit lainnya belum memiliki nilai yang ditetapkan karena berasal dari hibah pusat maupun swasta.
Dari 88 unit alat kesehatan yang belum dicatat, tujuh unit tidak dapat ditelusuri keberadaannya secara fisik. Kepala Bidang Aset RSUD menjelaskan bahwa pencatatan belum dilakukan karena masih menunggu kelengkapan dokumen, nilai perolehan, dan hasil verifikasi aset.
BPK menilai bahwa lemahnya pengamanan fisik dan administrasi aset ini menimbulkan risiko besar bagi pemerintah daerah. Nilai aset yang tidak dapat ditelusuri diperkirakan mencapai Rp15,3 miliar. Selain kerugian finansial, hilangnya alat kesehatan ini juga berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Permasalahan ini mencerminkan kurangnya kecermatan dari Direktur RSUD selaku Pengguna Barang dalam menjaga dan memelihara aset negara. Meski pihak RSUD telah menyampaikan laporan kehilangan kepada kepolisian, langkah-langkah penelusuran dan perbaikan dinilai belum optimal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memerintahkan Direktur RSUD melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk memperkuat pengamanan fisik aset dan berkoordinasi dengan Inspektorat guna menelusuri keberadaan alat-alat kesehatan yang hilang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi telah menerima temuan serupa dalam LHP Tahun 2022, di mana 292 unit aset peralatan dan mesin senilai lebih dari Rp11 miliar juga tidak ditemukan. Meski telah diterbitkan instruksi gubernur kepada seluruh OPD, BPK menilai tindak lanjut yang dilakukan hingga 2024 belum sepenuhnya efektif.
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun 2024 Nomor 99.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.(**)
Tinggalkan Balasan