Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pemuda Pemilik 40 Paket Sabu di Gadung
TROPEDO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Jalan Air Batu, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) dini hari lantaran kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 5 Juli 2025.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Gadung. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka PR sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan raya desa setempat.
“Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri sejauh 200 meter, namun berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu di dalam kotak rokok merek Slava yang disembunyikan di saku depan jaketnya,” ungkap sumber kepolisian.
Selain dua paket sabu, petugas juga menemukan dua potongan pipet, satu bungkus plastik bening panjang, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna pink. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Air Batu, Desa Gadung.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan kotak plastik berwarna pink yang berisi 38 paket sabu siap edar, puluhan potongan pipet, beberapa bungkus plastik bening kosong, serta satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu 40 paket sabu dengan berat bruto 6,98 gram, 40 potongan pipet, serta berbagai perlengkapan pengemasan dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Motif pelaku diduga kuat adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PR telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ril)
Tinggalkan Balasan