BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemkab Bangka 2024, Namun Soroti Tiga Kelemahan Utama
TROPEDO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024.
Meskipun begitu, dalam laporan yang dirilis melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 96.ALHPIXVIL.PPC/06/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Bangka telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan dinilai bebas dari salah saji material. Namun, BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak berarti tidak ada permasalahan.
Pemeriksaan tetap menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam ringkasan pemeriksaannya, BPK menyebutkan tiga permasalahan utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, belum diperbaruinya Peraturan Bupati yang mengatur sistem akuntansi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini menyebabkan ketidakterseragaman dalam penyajian laporan keuangan di 15 BLUD, serta tidak selarasnya pelaporan dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan segera merumuskan dan mengusulkan peraturan akuntansi BLUD menjadi Peraturan Bupati agar konsistensi pelaporan dapat terjaga.
Permasalahan kedua adalah terkait kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal yang terdiri dari jalan, irigasi, dan jaringan pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal ini berdampak pada risiko diterimanya aset yang tidak sesuai spesifikasi serta menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp429.831.000,00.
BPK dalam rekomendasinya meminta Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp406.853.000,00 ke rekening kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp22.978.000,00.
Masalah ketiga yang disorot BPK adalah belum memadainya penatausahaan dan pengamanan atas aset tetap berupa tanah.
BPK menemukan adanya kelebihan pencatatan nilai aset tetap tanah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan senilai Rp4.309.536.486,15.
Selain itu, tanah Pantai Tanjung Belayar dan Pantai Teluk Uber yang telah menjadi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ALAM juga dinilai belum sepenuhnya diamankan secara administratif.
Untuk itu, BPK meminta Bupati Bangka melakukan langkah pengamanan dan pengendalian atas penggunaan tanah yang menjadi penyertaan modal tersebut.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola barang milik daerah untuk memantau penyelesaian proses penghapusan aset tetap tanah Pantai Tanjung Belayar dan Pantai Teluk Uber. (**)
Tinggalkan Balasan