Pemkab Basel Rampungkan Verifikasi 105 Tower BTS, Dua Masih Bermasalah Dokumen PBG
TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa proses verifikasi ulang terhadap perizinan bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya telah rampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, SST., MM., usai melakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Kita sampaikan bahwa berdasarkan koordinasi bersama teman-teman Dinas PMPTSP, beberapa waktu lalu Pemkab Basel sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan,” ungkap Yuri, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil verifikasi tersebut, diketahui bahwa dari total 105 unit menara BTS, sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap secara dokumen. Sementara itu, dua unit lainnya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, sudah kita minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud,” tegas Yuri.
Selain menyoroti soal kelengkapan dokumen, Yuri juga mengimbau kepada seluruh penyedia layanan tower BTS di Bangka Selatan untuk rutin memeriksa peralatan sistem keamanan, khususnya perangkat grounding penangkal petir.
“Kita juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir. Apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan