Kejagung Periksa Istri Terpidana Robert Indarto Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ECS dan IML. ECS diketahui merupakan istri dari terpidana Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), sedangkan IML merupakan sekretaris pribadi dari yang bersangkutan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Harli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis. Rabu, (16/4/2025).
Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan, yang dinilai merugikan keuangan negara dan berdampak negatif terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi. (Red)
Tinggalkan Balasan