BPK Ungkap 433 Tagihan Pasien JKN RSUD Junjung Besaoh Tak Diajukan ke BPJS, Tim Klaim Dinilai Lemah Prosedur
TROPEDO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa sebanyak 433 tagihan pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Junjung Besaoh tidak diajukan ke BPJS Kesehatan. Temuan ini menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Junjung Besaoh untuk periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 itu, BPK menyebutkan bahwa Tim Pengklaiman Terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Direktur RSUD Junjung Besaoh Nomor 188.4/222/RSUD/2023 bertugas melakukan verifikasi berkas, coding, hingga pengajuan klaim ke BPJS. Namun, sejumlah klaim tidak diajukan karena beberapa kendala administratif dan teknis.
“Ditemukan adanya pasien JKN yang telah mendapat pelayanan dan tercatat dalam SIMRS, namun tidak diajukan klaim ke BPJS,” sebut BPK dalam laporannya.
BPK mencatat penyebab utama tidak diajukannya klaim antara lain karena adanya kunjungan berulang dalam satu episode non-gawat darurat yang dianggap tidak layak klaim, serta ketidaklengkapan berkas seperti Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) dan data pengkajian medis. Meskipun Tim Pengklaiman telah melakukan konfirmasi kepada dokter penanggung jawab, berkas tetap belum lengkap hingga batas waktu pengajuan.
Selain itu, RSUD Junjung Besaoh belum memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait pengelolaan klaim, sehingga proses berjalan tanpa panduan baku. Hal ini dinilai memperbesar risiko keterlambatan dan kekeliruan dalam pengelolaan klaim.
Selama periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024, RSUD telah mengajukan klaim senilai Rp39,51 miliar yang telah diverifikasi BPJS. Namun, BPK juga mencatat RSUD terlambat mengajukan klaim reguler selama 27 bulan dengan keterlambatan antara 2 hingga 64 hari, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur batas akhir pengajuan klaim setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Menurut keterangan Tim Pengklaiman, keterlambatan dipicu oleh berkas yang belum lengkap, gangguan pada server e-Klaim Kementerian Kesehatan, serta kerusakan sistem di internal RSUD. Tim juga beranggapan masih ada masa tenggang enam bulan untuk pengajuan klaim setelah pelayanan selesai.
Namun, BPK menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya sistem pengelolaan klaim JKN di RSUD Junjung Besaoh. BPK merekomendasikan manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki sistem internal, menyusun SPO klaim, serta memperkuat koordinasi antarunit agar pengajuan klaim dapat dilakukan tepat waktu.
Sebagai informasi, RSUD Junjung Besaoh merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang mulai beroperasi sejak 15 Mei 2006. Nama rumah sakit ini resmi berubah dari RSUD Kabupaten Bangka Selatan menjadi RSUD Junjung Besaoh berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024.
Sumber: LHP Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Junjung Besaoh Tahun Anggaran 2022 sampai Agustus 2024 oleh BPK Bangka Belitung
Tinggalkan Balasan