Utang Menumpuk, Pengelolaan Keuangan RSUD Bangka Selatan dalam Sorotan BPK

TROPEDO.ID — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengeluaran anggaran yang melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Selasa, (8/4/2025).

Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengelolaan belanja BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.

Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa RSUD Kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan belanja yang melampaui batas ambang yang ditetapkan dalam RBA Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Ambang batas tersebut seharusnya menjadi patokan bagi pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pada tahun 2023, RSUD Bangka Selatan mencatat realisasi belanja sebesar Rp849.053.773.060, jauh di atas target yang ditetapkan sebesar Rp823.063.770.000. Kelebihan belanja ini mencapai 3,28%, angka yang signifikan untuk institusi pelayanan publik.

Anggaran yang dialokasikan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) juga menunjukkan ketidakseimbangan dengan kebutuhan belanja yang aktual.

BPK menyoroti bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD seharusnya tetap mengacu pada pencapaian target pendapatan dan pengendalian belanja yang konsisten dengan ketentuan RBA dan DPA.

Namun, yang terjadi pada RSUD Bangka Selatan adalah penggunaan anggaran yang tidak terkontrol, khususnya dalam pengeluaran biaya operasional dan jasa layanan kesehatan.

Selisih anggaran belanja yang melampaui ambang batas ini tidak dapat dijustifikasi oleh peningkatan pendapatan. Data menunjukkan bahwa target pendapatan RBA Perubahan sebesar Rp1.495.272.021.00 tidak mampu mengimbangi pengeluaran yang sudah terjadi, sehingga defisit anggaran menjadi semakin besar.

RSUD Bangka Selatan menghadapi risiko serius akibat pengelolaan anggaran yang tidak memadai ini. Penggunaan dana yang berlebihan berpotensi mengganggu berbagai program pelayanan kesehatan yang sudah direncanakan, termasuk upaya perolehan akreditasi rumah sakit dan program Universal Health Coverage (UHC).

Kondisi ini dapat menurunkan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat.Tidak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya sejumlah utang yang belum terbayarkan oleh RSUD Bangka Selatan, termasuk utang usaha sebesar Rp8.531.911.641,00 dan utang yang masih harus dibayar senilai Rp2.567.644.541,00.

Ketidakmampuan dalam menyelesaikan kewajiban keuangan ini semakin memperburuk situasi RSUD, mencerminkan masalah pengelolaan keuangan yang lebih luas.

Menanggapi situasi tersebut, RSUD Bangka Selatan telah mengajukan surat permohonan persetujuan untuk melampaui anggaran RBA Tahun 2023 kepada Bupati Bangka Selatan. Permohonan ini menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap pengelolaan anggaran yang dilakukan RSUD agar tidak melanggar regulasi dan tetap dapat memenuhi kebutuhan operasional.

Surat yang dikirimkan tanggal 6 November 2023 tersebut menjadi bukti bahwa RSUD berupaya mencari solusi dalam menghadapi tekanan anggaran yang meningkat. Namun, langkah ini juga menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan anggaran yang seharusnya dilakukan dengan lebih matang dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Temuan BPK atas belanja RSUD Bangka Selatan yang melampaui batas anggaran RBA menyoroti perlunya reformasi pengelolaan BLUD yang lebih transparan dan akuntabel. Tanpa langkah nyata untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pengendalian keuangan, risiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat akan terus meningkat.

RSUD Bangka Selatan diharapkan dapat segera melakukan evaluasi mendalam atas kebijakan anggaran yang selama ini diterapkan. Reformasi pengelolaan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Bangka Selatan. (Red)