THR ASN di Bangka Selatan Belum Cair, Pemkab Belum Beri Kepastian
TROPEDO.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan hingga memasuki hari ke-23 Ramadan 1446 Hijriah belum juga disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.
Sejumlah ASN di daerah tersebut mengaku belum menerima hak mereka, meski pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pencairan THR mulai 17 Maret 2025. Salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan hal tersebut.
“Belum pak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Senin dini hari (24/3/2025).
Hal serupa diungkapkan oleh ASN lain yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Bangka Selatan. Ia juga mengaku belum menerima pencairan THR yang seharusnya sudah disalurkan.
“Belum ada pak,” katanya saat dihubungi.
Hingga saat ini, Pemkab Bangka Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pencairan THR bagi ASN di daerah tersebut.
THR dan Gaji Ke-13 Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN di pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, hakim, serta pensiunan.
THR tahun ini diberikan untuk menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 dirancang khusus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN saat tahun ajaran baru.
Komponen THR Berbeda di Pusat dan Daerah
Bagi ASN di instansi pusat, TNI/Polri, serta hakim, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Pencairan THR telah dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, yakni dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas dedikasi mereka dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Terima kasih kepada para pahlawan di garda terdepan yang terus bekerja keras untuk bangsa,” ujarnya.
Dengan belum cairnya THR bagi ASN di Kabupaten Bangka Selatan, para pegawai masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah mengenai waktu pencairan hak mereka. Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Bangka Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. (Tim)
Tinggalkan Balasan