Pemkab Bangka Selatan Keluarkan Surat Edaran Jaga Kesucian Ramadan 1446 H
TROPEDO.ID — Dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat selama bulan penuh berkah ini. Surat edaran tersebut bernomor 400.11.6/SatpolPp/Setda/2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Basel.
Plt. Kasat Pol PP Basel, Anshori, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di wilayah Bangka Selatan.
“Surat edaran ini untuk menghimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan penuh khidmat,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).
Delapan Poin Penting dalam Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan poin utama yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat selama bulan Ramadan, yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan kenyamanan serta ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa.
- Menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
- Meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadan.
- Penyesuaian jam operasional warung dan restoran selama Ramadan. Warung atau restoran yang tetap buka pada siang hari diwajibkan menggunakan tirai untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
- Pembatasan aktivitas tempat hiburan, seperti kafe, karaoke, dan tempat sejenisnya, agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan berpotensi mengganggu Kamtibmas.
- Larangan menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apa pun.
- Peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk unsur masyarakat, guna memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini.
- Sanksi bagi pelanggar, termasuk pembinaan dan teguran sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.
Pemerintah Akan Lakukan Pengawasan Ketat
Anshori menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum dan elemen masyarakat akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan surat edaran ini dijalankan dengan baik.
“Delapan poin dalam surat edaran ini bertujuan agar masyarakat tetap tertib dan menghormati kesucian bulan Ramadan. Kami mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhinya demi menciptakan suasana yang kondusif, penuh toleransi, dan aman,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan teguran maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. Dengan begitu, ibadah dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk, tanpa gangguan dan tetap dalam suasana yang harmonis,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan