Kades Nangka Klarifikasi Temuan Ombudsman soal 195 SHM
TROPEDO.ID — Kepala Desa (Kades) Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, mengklarifikasi temuan Ombudsman Bangka Belitung (Babel) terkait 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut belum diserahkan kepada masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.
Menurut Bayumi, sertifikat tersebut bukan bagian dari program PTSL maupun Prona yang telah berjalan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa 195 SHM tersebut merupakan calon penerima yang baru akan diproses tahun ini melalui program retribusi tanah.
“Terkait data yang disebut Ombudsman Babel, sebanyak 195 SHM itu baru calon penerima yang akan diproses di tahun ini melalui program retribusi tanah. Untuk program PTSL dan Prona, sampai saat ini tidak ada lagi polemik di masyarakat Desa Nangka,” ujar Bayumi, kepada wartawan melalui via telepon, Selasa (13/2/2025) pagi.
Bayumi menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL dan Prona di Desa Nangka telah berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi tanah di desa tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman Babel menemukan adanya 195 SHM yang belum diserahkan kepada masyarakat di Desa Nangka. Temuan ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pelaksanaan program sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
Meski demikian, Bayumi menegaskan bahwa program sertifikasi tanah di Desa Nangka tetap berjalan sesuai prosedur. “Pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses retribusi tanah agar masyarakat segera menerima sertifikat kepemilikan mereka,” tutup Bayumi.
Di berikan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menemukan potensi maladministrasi dalam layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa hasil pendataan di Desa Nangka dan Desa Nyelanding menunjukkan adanya keterlambatan penyerahan SHM kepada masyarakat.
“Sebanyak 195 SHM dari program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan di Desa Nyelanding, 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 tersimpan di Kantor Desa, serta 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan,” ujar Yozar, Senin (12/2/2025).
Dugaan Maladministrasi dan Pungutan Liar
Ombudsman Babel menduga telah terjadi beberapa bentuk maladministrasi dalam layanan penyerahan SHM, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur.
Bahkan, tim Ombudsman Babel menerima pengakuan lisan dari masyarakat terkait dugaan permintaan imbalan atau pungutan liar (pungli) dalam proses penyerahan SHM.
“Masyarakat mengaku bahwa SHM mereka sudah lama tersedia di kantor desa, tetapi belum diserahkan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan kemungkinan maladministrasi lainnya,” jelas Yozar.
Dorongan Ombudsman untuk Penyelesaian
Ombudsman Babel mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ombudsman Babel akan menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Yozar menegaskan bahwa investigasi ini dapat dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat, tetapi berdasarkan data, keterangan, serta hasil investigasi lapangan yang telah dikumpulkan tim Ombudsman.
“Ombudsman Babel tidak hanya menerima aduan dari masyarakat, tetapi juga bisa bertindak secara inisiatif untuk mengawasi pelayanan publik,” tutup Yozar.
Ombudsman berharap dengan langkah ini, proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan Prona di Bangka Selatan dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. **
Tinggalkan Balasan