TROPEDO.ID — Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) mengungkapkan kasus tindak pidana dugaan melarikan gadis di bawah umur dan persetubuhan anak dengan bujuk rayu. Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang ibu kepada Polsek Simpang Rimba, Bangka Selatan, pada Jumat, (24/1/2025).

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, yang bertindak atas izin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, menjelaskan bahwa korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun yang meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya.

“Korban sempat menghubungi ibunya melalui panggilan video call dan mengaku berada di Pangkalpinang bersama ‘temannya’. Namun, sang ibu menyadari ada seseorang di belakang korban saat panggilan berlangsung,” ujar Iptu GJ. Budi dalam keterangan pers, Selasa (28/1/2025) sore.

Setelah panggilan tersebut, upaya sang ibu menghubungi anaknya kembali gagal. Pada Sabtu, 25 Januari 2025, kasus ini dilaporkan ke Polsek Simpang Rimba. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan pelaku terlacak di wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Bripka Dedy, S.H., bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, guna mengejar pelaku.

Pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial S alias Roso (40) berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, oleh tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polsek Muntok, dan Sat Polair Polres Bangka Barat.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi sepeda motor Yamaha Vixion hitam serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.

Iptu GJ. Budi menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejahatan serupa.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan anak-anak,” tutup Iptu GJ. Budi. **