Guru di Bangka Selatan Belum Terima Tunjangan Penuh, Ini Alasannya
TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Surat bernomor 400.3.7.5/911/DINDIKBUD/IV/2024, tertanggal 24 Desember 2024, ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Bangka Selatan. Surat ini bertujuan memberikan informasi publik terkait mekanisme pencairan tunjangan guru.
Penyaluran Tunjangan 2024
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, menjelaskan bahwa untuk Triwulan IV Tahun 2024, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN hanya disalurkan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November. Sementara itu, Tamsil Guru ASN tahun 2024 hanya dapat dibayarkan untuk semester pertama, yaitu Januari hingga Juni.
“Hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia, sehingga penyaluran untuk satu tahun penuh belum memungkinkan,” ujar Elfan, Minggu (12/1/2025).
Elfan memastikan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2024 akan dilunasi pada anggaran tahun 2025, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kekurangan Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, Elfan menambahkan, Dinas Pendidikan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
Dari data BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, ditemukan kekurangan penyetoran iuran wajib pekerja sebesar 1% pada komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari tahun 2020 hingga 2022.
Rincian penyetoran kekurangan iuran:
Tahun 2020: Rp 302.234.524 (disetor Triwulan IV 2024).
Tahun 2021: Rp 317.731.302 (disetor Triwulan I 2025).
Tahun 2022: Rp 344.638.589 (disetor Triwulan II 2025).
“Ini merupakan tindak lanjut Forum Iuran Jaminan Kesehatan pada 2 Mei 2024. Kekurangan ini harus diselesaikan guna mendukung keberlanjutan penerimaan dan pembiayaan JKN-KIS,” tutup Elfan. (Tim)
Tinggalkan Balasan