Dua Paslon Petahana di Babel Kalah dari Kotak Kosong dalam Pilkada Serentak 2024
TROPEDO.ID — Dua pasangan calon (paslon) petahana kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), keduanya kalah dari kolom kosong atau “kotak kosong”.
Paslon yang kalah tersebut adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dan Masagus M. Hakim, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan dan Ramadian. Kedua pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan hasil resmi terkait Pilkada ini. Ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses rekapitulasi suara selesai dilakukan secara berjenjang.
“Terkait menang atau kalah, KPU dalam posisi tidak memberikan pernyataan. Semua masih berproses,” ujar Husin kepada media pada Kamis (28/11/2024).
Husin menilai klaim kemenangan oleh masing-masing paslon berdasarkan hasil quick count merupakan hal wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif.
“Silakan masing-masing pihak menyampaikan klaim kemenangan. Namun, yang terpenting adalah menjaga keamanan dan ketertiban di Bangka Belitung,” tambahnya.
Proses rekapitulasi suara, kata Husin, dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota untuk menentukan hasil akhir Pilkada.
Prosedur Jika Kotak Kosong Menang
Husin menjelaskan, jika kolom kosong dinyatakan menang setelah rekapitulasi resmi, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Proses tersebut harus dimulai dari tahap awal, termasuk pencalonan baru.
“Jika kotak kosong menang, maka Pilkada ulang harus dilakukan dari awal. Hingga proses tersebut selesai, wilayah terkait akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan kepala daerah tidak boleh berlangsung lama, maksimal hanya satu tahun. Selama masa transisi, KPU RI bersama pemerintah akan menyusun regulasi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada ulang.
“Paling lama satu tahun. KPU RI akan memberikan regulasi untuk memulai tahapan ulang, mulai dari pencalonan hingga pelaksanaan Pilkada,” tutup Husin.
Dengan hasil quick count ini, masyarakat Bangka Belitung diharapkan terus mendukung proses demokrasi dan menunggu pengumuman resmi dari KPU. (Sumber: detikcom)
Tinggalkan Balasan