TROPEDO.ID — Polres Bangka Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial I L alias J (20) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan tersebut atas laporan suaminya Sdr. S, yang mencurigai adanya perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika oleh istrinya pada hari Jum’at, (12/7/2024), di rumah kontrakannya.

Penggerebekan dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama RT setempat dan Sdr. S di rumah kontrakan I L alias J pada pukul 00.30 WIB. “Personil Sat Reskrim bersama RT setempat dan Sdr. S melakukan penggerebekan di kontrakan Sdri. I L alias J, dan setelah itu dilakukan penggeledahan yang dihadiri ketua RT setempat,” ujar Ipda GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih (sabu) 0,17 gram

– 3 korek api gas

– 1 alat hisap (bong)

– 1 pirek kaca

– 2 pipet minuman

– 1 gulungan aluminium foil

– 1 helai tisu putih

– 1 wadah plastik

– 1 kotak rokok merk Helium

– 1 handphone merk VIVO warna silver

Barang bukti tersebut kemudian disita, dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Basel.

Tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Berdasarkan hasil investigasi, tersangka diketahui membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 5 hingga 20 tahun penjara.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Basel menunggu proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)