BPK: Kurang Volume Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Serdang Pergam Rp745 Juta
TROPEDO.ID — Peningkatan jaringan irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah selesai dengan anggaran sebesar Rp16.056.445.000,00.
Pembangunan jaringan irigasi di Serdang Pergam Kabupaten Bangka Selatan sangat krusial untuk menunjang sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, keberadaan kekurangan volume sebesar Rp745.905.000,00 ini menegaskan bahwa setiap proyek harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Baca Juga Selengkapnya: BPK Temukan Kekurangan Volume di Proyek Gedung Kantor Cabdin Bangka Selatan
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT US berdasarkan kontrak Nomor 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari, dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023,” sebut resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung.
Dari laporan itu diketahui pekerjaan ini sempat mengalami dua kali perubahan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak terakhir Nomor 610/07.b/SP/PUPRPRKP/X/2023 pada 16 Oktober 2023, namun tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Baca Juga Selengkapnya:Potensi Kerugian Negara Proyek Pembangunan SMAN 3 Toboali Terungkap
Pekerjaan jaringan irigasi tersebut telah selesai 100% dan dilakukan serah terima pada 18 Desember 2023 sesuai dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 610/195-PHO-SP/PUPRPRKP/XII/2023.
Dinas PUPRPRKP telah membayar penuh nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.0/000446/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/P.03/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Baca Juga Selengkapnya: Ketua PPM Basel Soroti Temuan Tunjangan Perumahan DPRD Basel, Dua Tahun Berturut-turut
Meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh, pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen kontrak, Back Up Data Final Quantity, As Built Drawing, foto dokumentasi pekerjaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, dan penyedia jasa menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp745.905.000,00.
Temuan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 13.C/BAPF/LKPD-BABEL/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Hasil pemeriksaan tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia jasa dan disepakati dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 15.C/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Risalah tersebut ditandatangani oleh penyedia jasa, PPK, pengawas lapangan, dan Kepala Dinas PUPRPRKP. “Penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan nilai kekurangan tersebut ke Kas Daerah,” sebut laporan itu.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan