TROPEDO.ID — Satuan Resnarkoba Polres ( Satresnarkoba) Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat di pondok sawit milik tersangka LH di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut informasi yang diterima, kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjadi di sebuah kebun sawit di Desa Air Bara. Berdasarkan laporan tersebut, anggota SatResnarkoba Polres Basel segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim SatResnarkoba membuahkan hasil. Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat. Kedua tersangka tersebut, yang kemudian diketahui berinisial LH (45) dan SA (35 tahun), diamankan di pondok kebun sawit yang berada di Desa Air Bara.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan LH (45) dan SA dimulai dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di pondok kebun sawit LH di Desa Air Bara sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” jelas Ipda GJ Budi dalam keterangannya, Senin, (1/7/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh LH(45) dan SA (35). Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

– 14 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, bertuliskan angka 3.

– 1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, bertuliskan angka 2.

– 1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, bertuliskan angka 1.5.

– 4 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih.

– 2 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih, bertuliskan angka 1/2.

– 1 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih.

– 1 unit timbangan digital berwarna silver.1 ball plastik bening kosong.1 buah sekop dari pipet minuman berwarna merah putih.

– 1 buah potongan pipet minuman berwarna hitam.

– 1 alat hisap/bong lengkap dengan pirex.

– 1 korek api gas berwarna kuning.

– 1 kotak krayon merk JOYKO.

– 1 kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam.

– 1 dompet berwarna merah.

– 1 tas merk QIWUFEIYANG berwarna hitam.

– 1 tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna hijau.

– 1 unit handphone Android merk VIVO berwarna biru.

– 1 unit handphone Android merk VIVO berwarna hitam.

– 1 unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih.

Total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 6,45 gram.

Setelah penangkapan, tersangka LH (45) dan SA (35) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti yang ditemukan. Tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ipda GJ Budi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. “Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Ra/red).