Polres Bangka Selatan Berhasil Amankan Tiga Pemilik Ponton Tambang Ilegal
TROPEDO.ID — Tim Gabungan yang terdiri dari Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, KBO Sat Polairud Polres Basel, Was PIP PT. Timah Tbk, dan Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan berhasil menertibkan kegiatan tambang tanpa izin di Perairan Laut Baher, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu, (8/6/2024).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH. Penertiban ini berawal dari aduan para nelayan setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan yang dilakukan pada malam hari di wilayah tangkap mereka. Nelayan melaporkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut mengganggu ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian mereka.
Pada Jumat malam (7/6), sekitar pukul 23:30 WIB, Tim Gabungan mulai melakukan operasi penertiban. Sekitar pukul 23:50 WIB, tim menemukan tiga unit ponton Ti jenis tower yang sedang beroperasi di perairan tersebut.
“Sekitar pukul 23:30 WIB, Tim Gabungan melakukan operasi penertiban dan pada pukul 23:50 WIB, ditemukan tiga unit ponton Ti jenis tower yang sedang beroperasi di perairan tersebut,” ujar Ipda GJ Budi.
Tim Gabungan berhasil mengamankan pemilik tambang dan pekerja tambang ilegal di tiga ponton yang ditemukan:
1. Ponton 1 (satu):
– Pemilik: P (29), warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali
– Pekerja: SB (50), N (24), Nv (33), semua warga Toboali
2. Ponton 2 (dua):
– Pemilik: S (52), warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali
– Pekerja: RS (24), Sd (36), TW (32), semua warga Toboali
3. Ponton 3 (tiga):
– Pemilik: Mailansyah (47), warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali
– Pekerja: Al (26), M (25), P (27), semua warga Toboali
Ipda GJ Budi juga menjelaskan bahwa Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai pihak melakukan operasi penertiban setelah menerima aduan dari nelayan yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang tanpa izin. Ketika tim tiba di lokasi sekitar pukul 23:50 WIB, mereka menemukan tiga unit ponton Ti jenis tower yang sedang beroperasi.
“Ponton-ponton tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Penimbangan milik mitra PT. Timah, yaitu CV. BRR (Babel Raja Rejeki),” ungkap Ipda, GJ Budi. Setibanya di pos penimbangan, para pemilik tambang dan pekerja tambang diangkut ke Polres Bangka Selatan untuk diambil keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit ponton Ti jenis tower beserta peralatan tambang. Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 UU No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 3 (tiga) unit ponton Ti jenis tower beserta peralatan tambang,” ucap Ipda GJ Budi.
Ipda GJ Budi menegaskan, penertiban ini merupakan upaya Polres Bangka Selatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung aktivitas nelayan setempat. Penambangan ilegal yang merusak lingkungan laut dan mengganggu aktivitas nelayan adalah isu serius yang mendapat perhatian penuh dari pihak berwenang.
“Penambangan ilegal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di Bangka Selatan, dan penertiban serupa akan terus dilakukan untuk menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Ipda GJ Budi.
Dengan operasi penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Selatan dapat diminimalisir, sehingga kelestarian lingkungan laut dan kesejahteraan nelayan setempat dapat terjaga. Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.
(Ra/red).
Tinggalkan Balasan