Unit SIM Keliling Satlantas Polres Basel Kini Hadir di Kegiatan Aik Bakung
Pelayanan Prima dari Polri untuk Masyarakat
TROPEDO.ID — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polri telah meluncurkan program SIM Keliling. Program ini merupakan inisiatif dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Dengan demikian, SIM Keliling menjadi solusi efektif, efisien, dan akuntabel yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang SIM.
Kasat Lantas Polres Bangka Selatan (Basel) Iptu Eko Budianto, dengan seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, menjelaskan bahwa program SIM Keliling ini dirancang khusus untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
“SIM Keliling adalah wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, untuk memenuhi hak-hak dasar mereka di bidang pelayanan publik,” ungkap Iptu Eko Budianto. Selasa, (4/6/2024).
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang bertajuk Aik Bakung, Sat Lantas Polres Basel hadir di Desa Ranggung, Kecamatan Payung. Kehadiran ini ditandai dengan penurunan satu unit Bus SIM Keliling yang dilengkapi dengan tiga personel dari Unit Satpas.
Dengan demikian, masyarakat di Kecamatan Payung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat melakukannya dengan mudah dan tidak perlu pergi jauh ke Kantor Satpas Polres Basel.
Program SIM Keliling ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan biaya, masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien. “Masyarakat sekitar Kecamatan Payung cukup datang ke Bus SIM Keliling untuk memperpanjang SIM mereka,” tambah Iptu Eko Budianto.
Iptu Eko Budianto juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada. “Untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Bangka Selatan, kami mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, terutama SIM,” jelasnya.
Program SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkualitas. Dengan program ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Panduan dan Informasi Layanan SIM Keliling
Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Persyaratan Dokumen: Pastikan membawa SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
2. Jadwal dan Lokasi: SIM Keliling biasanya memiliki jadwal dan lokasi tertentu. Informasi ini dapat diperoleh melalui situs web Polres setempat atau media sosial resmi Polri.
3. Proses Pelayanan: Proses perpanjangan SIM di Bus SIM Keliling meliputi verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan cetak SIM baru. Proses ini biasanya memakan waktu singkat.(**)
Tinggalkan Balasan