Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan: Tidak Ada Perubahan Aturan Seragam Sekolah
TROPEDO.ID — Dalam upaya memberikan kejelasan kepada masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas tersebut, Elfan Rulyadi, dalam sebuah pernyataan kepada awak media pada Selasa, (23/4/2024).
Menurut Elfan, semua ketentuan masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi peserta didik untuk membeli seragam baru pada tahun 2024. “Mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, kami sampaikan sampai saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga disokong oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Risitek), yang diwakili oleh Nabil Makarim. Nabil menyatakan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait seragam sekolah. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru.
Elfan juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, mereka masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya, yaitu Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022. Meskipun ada aturan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu, hal itu hanya diatur oleh Permendibud.
Terkait program sekolah gratis di Kabupaten Bangka Selatan, Elfan menjelaskan bahwa program tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada. Seragam sekolah gratis diproduksi untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru pada tahun ajaran 2024/2025. “Seragam gratis ini merupakan program prioritas Bupati Bangka Selatan untuk meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP sederajat,” ungkapnya.
Pria berkacamata tersebut menegaskan bahwa seragam sekolah gratis akan didistribusikan ke sekolah, dan setelah itu akan dibagikan kepada peserta didik baru oleh masing-masing sekolah. Jumlah seragam yang didistribusikan mencapai lebih dari 8 ribu untuk murid SD dan siswa SMP.
“Sedangkan untuk ukuran baju, tidak berbeda jauh dari tahun 2023. Dengan anggaran untuk SD sebesar Rp 2 miliar dan SMP Rp 1,5 miliar,” tambah Elfan.
Dengan demikian, masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan dapat yakin bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dan program seragam sekolah gratis tetap berlangsung untuk meringankan beban biaya pendidikan.(***)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan