TROPEDO.ID — Kasus jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, yang melibatkan PT BHS, perusahaan sawit, telah berakhir damai. Rapat mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan berhasil mencapai kesepakatan antara pemilik lahan dan perusahaan. Selasa, (16/1/2024).

IMG 20240116 175058

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyatakan bahwa perusahaan bersedia menghentikan aktivitas di lahan sawah yang menjadi sengketa. Lahan tersebut, berdasarkan Perda LP2B nomor 3 tahun 2016 Kabupaten Bangka Selatan, adalah lahan persawahan.

Pihak perusahaan mengklarifikasi bahwa masalah ini hanya berkaitan dengan penjual lahan, yaitu Asaleh, warga Dusun Tanget, Desa Serdang. Dalam hasil mediasi, pemilik lahan menerima komitmen baik dari perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut,” ujar Rizvandika.

Kepala Desa Serdang, Apendi, menyatakan bahwa dugaan jual beli lahan persawahan seluas kurang lebih 11 hektare di wilayahnya telah selesai. “Rapat mediasi telah menghasilkan kesepakatan yang dicantumkan dalam berita acara rapat,” terangnya.

Wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa, Rudi Yanto, mengakui ketidaktahuan status lahan pada awalnya. Namun, setelah adanya keluhan dari masyarakat, perusahaan segera menghentikan aktivitas dan sepakat mengembalikan lahan kepada pemiliknya. “Pihak perusahaan juga menegaskan komitmen untuk mengganti kerugian, baik dalam bentuk dana tunai maupun lahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan memanggil Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno, untuk dimintai keterangan. Polisi juga memanggil pemilik lahan persawahan, Kaharudin, dalam penyelidikan kasus ini. Namun, dengan penyelesaian damai melalui mediasi, penyelidikan polisi dihentikan.

Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno, menyampaikan harapannya agar lahan persawahan tersebut kembali ke pemiliknya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing, melainkan menyerahkan masalah kepada aparat penegak hukum.

Lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang, telah menjadi sengketa sejak tahun 2016. Meskipun Dinas Pertanian telah mengonfirmasi lahan tersebut sebagai lahan persawahan, terjadi peralihan fungsi ke perkebunan kelapa sawit. Masyarakat, melalui Ketua BPD Serdang, Marno, melaporkan dugaan kasus jual beli lahan persawahan ke polisi.

Marno berharap tindakan tegas diambil terhadap oknum pelaku mafia tanah yang telah meresahkan warga. Ia juga menyerahkan laporan ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden, Kapori, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes, Mentri ATR BPN, dan Kapolda Babel.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga, menanggapi laporan tersebut dengan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diikuti prosedur dan dicek terlebih dahulu.

Dengan penyelesaian damai melalui mediasi, diharapkan konflik terkait lahan persawahan ini dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.(Tim)