TROPEDO.ID – Jelang tahapan kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ajak Peserta pemilu untuk samakan persepsi mengenai methode dalam berkampanye di wilayah kabupaten Bangka Selatan, Kamis (02/11/2023).

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan bawaslu untuk para peserta pemilu melek aturan main dalam pemilu Tahun 2024 agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu.

Sabihis, selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Selatan mengatakan bahwa ini bentuk pencegahan yang Bawaslu lakukan guna meminimalisir mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu, apa lagi mendekati tahapan kampanye.

“Menyamakan persepsi ini penting seperti melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang serta memperhatikan materi muatan seperti simbol-simbol ajakan untuk memilih” sebut Sabihis.

Sabihis juga menuturkan bahwa untuk dapat kita taati aturan yang ada karena pada tanggal 4 sampai dengan 27 november merupakan waktu yang dilarang berkampanye baik dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran APK, media sosial serta aktifitas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

“Harapan kami Peserta Pemilu dapat menurunkan Alat Praganya yang dilarang secara mandiri sehingga nanti ketika tahapan kampanye telah tiba dapat digunakan kembali agar jangan sampai mengenai APK dan APS ini setelah dilakukan penertiban akan muncul permasalahan baru yang berkepanjangan,” kata sabihis.(Rilis)