Drama Kehidupan Rumah Tangga: Iwan Diamankan Polisi atas Kasus Penganiayaan Terhadap Istrinya
TROPEDO.ID – Seorang warga Toboali, Iwan (45), akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Sari (46). Kejadian mengerikan ini mengakibatkan sang istri mengalami luka lebam di bagian wajah akibat pukulan yang dilakukan oleh suaminya. Kamis (19/10/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, pukul 22.30 WIB, di rumah korban dan pelaku. Saat itu, sang istri menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil, tanpa menduga bahwa malam itu akan menjadi momen yang mengerikan.
Iwan datang ke rumah dan menyuruh pintu kamar mandi dibuka. Melihat ini, dia mendorong pintu dengan keras, membuatnya roboh, dan mulai menyerang istrinya. Iwan memukul korban di bagian wajah sebelah kiri dengan tangan sebelah kanannya, menyebabkan korban jatuh tersungkur. Sang istri berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku tidak menghentikan aksi kejamnya. Iwan mencekik leher korban dengan tangan sebelah kirinya, membuat korban tak bisa bersuara dan minta pertolongan,”ujar AKP Tiyan Talingga.
Aksi kekerasan ini belum berakhir. Iwan memukul mata bagian kanan korban sebanyak 3 kali dan mata sebelah kiri sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Kemudian, pelaku mengambil palu atau tukul yang tersimpan di dekat pintu rumahnya dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak 2 kali dengan tangan sebelah kanannya. Palu itu mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.
Setelah aksi kejam ini, pelaku pergi ke dapur untuk membuat kopi. Kemudian, dia membantu korban masuk ke dalam kamar dan membersihkan wajah korban yang telah dipukulnya berkali-kali.
Korban, di dalam kamar, berusaha mencari ponselnya untuk menghubungi pihak kepolisian dan meminta pertolongan. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Iwan diamankan tanpa perlawanan pada Rabu pukul 11.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah palu berukuran sekitar 30 centimeter dan selembar baju kaos lengan pendek yang tercemar darah,”kata Tiyan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan dalam rumah tangga.
Tinggalkan Balasan