Maraknya Jual Beli Hutan di Desa Serdang: Apakah Mafia Tanah Bebas Berlenggang?
TROPEDO.ID – Bangka Selatan, 6 Oktober 2023 – Maraknya jual beli hutan di Desa Serdang, Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kasus serupa yang terus berulang telah memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana penyelesaian sengketa ini diambil tindakan, ataukah pihak berwenang hanya menutup mata terhadap aktivitas perusahaan swasta yang merusak lingkungan di wilayah ini?
Tuduhan terhadap Mafia Tanah
Lahan Desa Serdang, yang seharusnya menjadi tempat perkebunan bagi warganya, kini telah menjadi arena permainan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam jual beli hutan. Aktivitas tersebut telah merugikan masyarakat setempat dan diduga merusak lingkungan. Publik meragukan apakah pihak pemerintah dan pihak terkait hanya tutup mata atas aktivitas diduga perusahaan swasta yang secara terang-terangan melakukan transaksi jual beli hutan.
Yang lebih mengherankan lagi, Kepala Desa Serdang, Afendi, memberikan respons yang kontroversial terhadap tudingan masyarakat. Dalam sebuah wawancara dengan jurnalis pada 4 Oktober 2023, Afendi dengan tegas mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait permasalahan ini meskipun peristiwa ini terjadi di wilayah desanya. Ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pihak desa terlibat atau apakah mereka benar-benar tidak tahu tentang aktivitas yang merusak tersebut.
Ilmu Kebal Hukum dan Ketidak berdayaan Hukum
Salah satu aspek yang mencengangkan dalam kasus ini adalah bagaimana pelaku jual beli hutan di Desa Serdang tampaknya tidak pernah tersentuh oleh sanksi penegak hukum. Mereka diyakini memiliki apa yang disebut sebagai “ilmu kebal hukum,” yang membuat mereka bebas dari penuntutan hukum.
Kasus ini semakin membingungkan karena warga Desa Serdang sebelumnya telah membuat laporan hingga ke Mabes Polri, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau upaya pasti dalam penyelesaian kasus ini. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada unsur-unsur dugaan korupsi atau ada pengaruh kuat yang melindungi pelaku jual beli hutan ini.
Instruksi Kejagung RI
Pernyataan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara jelas menyatakan niatnya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Ini sebagai respons atas banyaknya penyimpangan dalam jual beli lahan negara guna mencari keuntungan pribadi dengan cara sembarangan. Namun, apakah instruksi ini dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.
Tinggalkan Balasan