Polsek Air Gegas Patroli dan Sosialisasi Larangan Bahaya Membakar Hutan
TROPEDO.ID – Polsek Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, melakukan patroli dan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas. Selasa (1/9/2023) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Air Gegas, Masri, Bhabinkamtibmas Desa Air Gegas, Bhabinsa Desa Air Gegas dan Unit intel Polsek Air Gegas.
Kapolsek Air Gegas Air Gegas, AKP Yandrie C. Akip menyampaikan, bahwa kegiatan patroli pencegahan karhutla tersebut melibatkan TNI, POLRI, Pemerintah Desa, dan masyarakat sebagai wujud sinergitas, agar lahan yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dapat terantisipasi dari karhutla di wilayah Kecamatan Air Gegas.
Kegiatan Patroli juga diisi dengan pemasangan spanduk, dilakukan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya,” ujar AKP Yandrie.
Pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Mari kita jaga kelestarian lingkungan dan alam dengan membuka lahan yang ramah lingkungan,”terang Kapolsek Air Gegas AKP Yandrie C. Akip.
AKP Yandrie, Menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan.
Karena membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,”tutupnya.
Tinggalkan Balasan