Satresnarkoba Polres Basel Amankan 4,10 Gram Narkotika Jenis Sabu
Toboali, TROPEDO.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku CD (44) warga pendatang yang berdomisili di Jalan Damai Toboali tersebut diamankan di salah satu rumah berada di jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Jum’at (26/05/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel Iptu Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka dimulai dari laporan masyarakat setempat kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah polisi gerak cepat lakukan pengintaian.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Ketapang, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Lanjut Iptu Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan RT setempat. Dan terbukti CD diduga menyimpan 4 paket sabu dengan berat 4,10 gram.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT (rukun tetangga) setempat melakukan penggeledahan di kamar saudara CD (44), ditemukanlah 4 (empat) paket sabu dengan berat bruto 4,10 Gram, timbangan digital scale, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, dompet kecil berwarna hijau, dompet kecil berukuran pink, rompi berwarna hitam merk bozman 1 unit handphone merk VIVO berwarna gold,”ujarnya.
Tersangka pun pasrah dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi.
Ia menegaskan, tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan