Ombudsman Babel Apresiasi Respons Cepat Pemda, Minta Penanganan Kebakaran Serdang Berkelanjutan
- Ombudsman RI Perwakilan Babel mengapresiasi respons cepat pemda dalam penanganan kebakaran Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Bangka Selatan, dan menekankan pentingnya kesinambungan penanganan hingga pemulihan tuntas.
- Temuan pengawasan mencakup kekurangan kasur, selimut, dan air bersih di posko, SKPDB yang belum optimal, BPBD kabupaten yang belum terbentuk, serta urusan pertanahan dan kependudukan warga yang perlu tindak lanjut.
- Pemda diminta mengoptimalkan SKPDB, menyusun rapid assessment untuk Huntara, dan memastikan pemulihan menyeluruh; warga diimbau melapor bila hak pelayanan dasar tidak terpenuhi.
TROPEDO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti pentingnya kesinambungan pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar bagi masyarakat terdampak musibah kebakaran permukiman di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini mengemuka pasca-pengawasan lapangan dan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) atas insiden kebakaran yang melanda kawasan tersebut pada 10 Oktober lalu.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah diambil oleh pemerintah daerah beserta unsur terkait di masa tanggap darurat awal. Meski demikian, ia menekankan perlunya penanganan yang terkoordinasi dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang.
“Kami mengapresiasi respons cepat pemda sejak awal kejadian. Namun, tantangan terbesarnya saat ini adalah menjaga kesinambungan penanganan tersebut. Kebutuhan warga terdampak harus dikelola dengan baik dan terkoordinasi, tidak hanya sebatas di masa tanggap darurat, tetapi terus dikawal sampai proses pemulihan benar-benar usai,” ujar Chris Fither.
Dari hasil observasi dan wawancara langsung di Posko Tanggap Darurat, dengan merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana sebagai parameter ukur, Ombudsman Babel mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian stakeholder terkait. Pertama, pada klaster logistik, masih ditemukan adanya kekurangan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, khususnya ketersediaan kasur, selimut, dan air bersih.
Kedua, dari aspek tata kelola, penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) belum berjalan optimal dalam memperjelas pembagian peran lintas instansi, ditambah dengan belum terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten. Ketiga, Ombudsman mencatat bahwa pemenuhan hak warga terkait administrasi pertanahan dan kependudukan pascakebakaran masih perlu tindak lanjut yang aktif dan koordinatif antar instansi terkait.
Merespons temuan tersebut, Ombudsman mendorong pemerintah daerah segera mengoptimalkan SKPDB. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016, sistem komando ini mutlak diperlukan agar mobilisasi sumber daya dan distribusi bantuan dapat terarah serta menjangkau kebutuhan aktual masyarakat terdampak.
Selain itu, terkait rencana pembangunan Hunian Sementara (Huntara), pemerintah daerah diminta untuk menyusun kajian cepat (rapid assessment) yang matang. Penetapan lokasi, kelayakan sarana, serta pendataan warga harus berbasis data riil dan mengacu pada standar pelaksanaan BNPB.
Lebih jauh, Ombudsman menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan membangun kembali permukiman warga. Akan tetapi, ditekankan bahwa pemulihan pascabencana harus dipandang secara holistik.
“Pemulihan pascabencana itu harus menyeluruh. Bukan sekadar urusan membangun kembali fisik rumah warga, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi lahan dari instansi pertanahan, penerbitan kembali dokumen kependudukan melalui Disdukcapil, hingga jaminan keberlanjutan roda ekonomi masyarakat. Ini jelas membutuhkan sinergi lintas sektoral yang kuat,” tegasnya.
Seluruh temuan dan masukan pengawasan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Ombudsman Babel dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Ke depan, Ombudsman Babel berkomitmen akan terus mengawal akuntabilitas pelayanan publik bagi masyarakat Dusun Serdang hingga seluruh fase pemulihan dinyatakan tuntas.
Sebagai bentuk pengawalan, Ombudsman Babel juga mengimbau kepada masyarakat terdampak maupun masyarakat luas untuk tidak ragu melapor apabila mengalami penundaan berlarut, diskriminasi, atau tidak mendapatkan hak pelayanan dasar selama masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman Babel.
(Red)



Tinggalkan Balasan