Asyik Bermain Judi Kodok-Kodok, 6 Orang Diamankan Polres Basel
TROPEDO.ID — Arena judi dadu guncang atau kodok-kodok di Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Polres Bangka Selatan. Enam orang diamankan polisi, dua di antaranya merupakan bandar judi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas mencurigai sebuah lokasi yang dipenuhi sekumpulan orang. Setelah didatangi, ditemukan beberapa orang sedang berjudi di tempat tersebut.
“Pada saat berpatroli KRYD, Jumat (9/10) malam, di sebuah teras rumah terdapat sekumpulan warga. Tim patroli kemudian menuju lokasi, dan ternyata tempat tersebut dijadikan tempat judi,” tegas Kapolres, Sabtu (10/10).
Saat digerebek, para pelaku sedang asyik bermain judi dadu guncang atau kodok-kodok.
“Ada enam pelaku yang tertangkap tangan di lokasi. Dua di antaranya adalah bandar judi, dan empat lainnya sebagai pemain,” ujarnya.
Keenam pelaku berinisial BD (51), BT (58), MJ (27), EG (31), LT (51), dan LG.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
– 4 buah dadu besar
– 4 buah dadu kecil
– 1 buah kaleng logam tempat mengocok dadu
– 1 helai karpet
– Uang tunai sebesar Rp8.734.000
“Saat ini para pelaku masih diperiksa,” tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar). Keenam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ril).



Tinggalkan Balasan