Tindak Lanjut Atensi Kapolri, Kapolres Bangka Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Sukadamai
TROPEDO.ID — Menindaklanjuti atensi Kapolri, Kapolres Bangka Selatan memimpin penggerebekan lokasi peredaran narkoba di Bangka Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan dan Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Seorang buruh harian lepas berinisial YP (26) diamankan di kediamannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu, (10/10/2026) dini hari.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Program Asta Cita Presiden RI serta program prioritas Kapolri dalam menindak tegas kejahatan narkotika dan jaringan pengedar.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Saat melakukan tindakan hukum di lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas mengamankan tersangka YP dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres.
Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Pada penguasaan awal, petugas menemukan satu kotak rokok merek ESSE Change Double di tangan kiri tersangka, berisi lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang kosong.
Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah dan kamar mandi. Di sana petugas menemukan wadah plastik bekas sabun berwarna putih yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran besar bermuatan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,8 gram.
Saat ini tersangka YP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Polres Bangka Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.(Ril)



Tinggalkan Balasan