“Tigel” dan “Gajah Menunggang” Perkuat Identitas Budaya Daerah

TROPEDO.ID — Bangka Selatan kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian budaya daerah. Dua lagu tradisional khas daerah tersebut, yakni “Tigel” dan “Gajah Menunggang”, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Penyerahan sertifikat pencatatan dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (12/5/2026). Sertifikat diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Andrie Taufiqullah serta Pamong Budaya Bangka Selatan Dwikky Ogi Dhaswara.

Pencatatan dua lagu tradisional tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Bangka Selatan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melindungi, serta melestarikan warisan budaya lokal agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi mendatang di tengah perkembangan zaman modern.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Anshori, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pencatatan KIK tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama pemerintah daerah bersama para pegiat budaya dan masyarakat yang terus berupaya menjaga warisan budaya daerah.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan tambahan dua karya budaya tersebut, Kabupaten Bangka Selatan kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah pencatatan KIK terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Capaian ini menunjukkan sinergi dan komitmen kuat antara pemerintah daerah bersama para pegiat budaya dalam mempertahankan identitas budaya masyarakat lokal,” katanya.

Hingga saat ini, Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki sebanyak 39 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup karya budaya komunal, pengetahuan tradisional, hingga sumber daya genetik komunal. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendokumentasikan sekaligus melindungi kekayaan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.

Pencatatan KIK dinilai penting sebagai langkah perlindungan hukum terhadap budaya daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain. Selain itu, pengakuan resmi tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi promosi budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan tercatatnya lagu “Tigel” dan “Gajah Menunggang”, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mengenal dan mencintai budaya daerahnya sendiri. Pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar warisan leluhur tetap hidup dan berkembang di masa mendatang.**