Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung
Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)
TROPEDO.ID — Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini mencuat setelah Polres Belitung menerbitkan surat pemanggilan kepada 23 wartawan untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak HP.
Berdasarkan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres Belitung, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 19 Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung. Pemberitaan tersebut menyoroti persoalan yang saat itu tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, beberapa wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres kasus yang ditangani oleh Polres Belitung. Dalam perkembangannya, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan itu melibatkan pengembalian dana yang sempat diserahkan dalam proses pencalonan kepala daerah. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, Polres Belitung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menandakan bahwa kasus dugaan penipuan itu telah dihentikan.
Namun, HP kemudian melaporkan 23 media online atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa dirugikan karena beberapa wartawan tidak meminta konfirmasi langsung darinya sebelum menerbitkan berita.
Kontroversi Konferensi Pers
Setelah SP3 diterbitkan, HP mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh sebagian besar wartawan yang sebelumnya memberitakan kasusnya. Hanya satu atau dua wartawan dari media yang sempat memberitakan persoalan ini yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dari keterangan beberapa wartawan yang dilaporkan, mereka mengaku tidak mengetahui adanya konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, HP akhirnya melaporkan 23 media online ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media kemudian melakukan takedown berita setelah mendapat permintaan dari HP.
Polres Belitung saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah wartawan yang terlibat.
Perspektif Hukum dan Etika Jurnalistik
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menilai bahwa kasus ini merupakan sengketa pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam pemberitaan tersebut, ada beberapa wartawan yang tidak meminta keterangan langsung kepada HP.
Padahal, hak jawab adalah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam konteks hukum pers, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media adalah produk jurnalistik, bukan berita hoaks atau berita bohong.
2. Penanganan kasus jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/14/XI/2022.
3. Polri wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait karya jurnalistik. Jika laporan tersebut masuk kategori produk pers, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
4. Tanggung jawab atas karya jurnalistik berada pada penanggung jawab atau pemimpin redaksi, bukan wartawan yang menulis berita. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak diperkenankan memanggil wartawan secara langsung untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat atas berita yang telah diterbitkan.
Harapan Terhadap Polres Belitung
Sebagai Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sebelum melanjutkan proses hukum terhadap laporan ini.
Kasus seperti ini perlu diselesaikan dengan bijak agar tidak menghambat kebebasan pers dan tetap menghormati hak setiap individu yang merasa dirugikan. Langkah yang sesuai prosedur akan memastikan bahwa sengketa pers ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap jurnalis.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat memahami dan menyikapi persoalan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga independensi pers serta kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik. ***
Tinggalkan Balasan