Ketua Gapoktan Sumber Barokah, Pelaksanaan Program PSR di Desa Bedengung Sesuai RAB
TROPEDO.ID — Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Barokah Desa Bedengung, Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan, Baharudin, dengan tegas membantah adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disetujui.
“Semua kegiatan itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun,” kata Baharudin kepada wartawan pada Selasa (2/7/2024).
Baharudin menjelaskan bahwa program PSR ini masih berjalan dan melibatkan berbagai tahapan mulai dari penumbangan pohon tua (tumbang chipping) hingga proses panen. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
“Kegiatan ini akan berlangsung kurang lebih selama empat tahun,” ujarnya.
Menurut Baharudin, pencairan dana untuk program PSR dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat. Gapoktan hanya berwenang mencairkan dana untuk Hari Orang Kerja (HOK) sedangkan pembayaran alat berat dilakukan langsung oleh kontraktor.
“Pencairan dana HOK atau Hari Orang Kerja dilakukan sesuai dengan wewenang kami, sedangkan untuk alat berat dibayar langsung ke kontraktor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Baharudin menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan melalui rekening Escrow, bukan langsung ke Gapoktan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
“Pencairan dananya juga melalui rekening Escrow, bukan ke Gapoktan,” tambahnya.
Baharudin mengundang pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan program PSR untuk berkoordinasi langsung dengan dinas terkait. Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan di lapangan diawali dengan rapat bersama petani, pihak desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan anggota Gapoktan lainnya.
“Untuk keterangan lebih jelas dapat langsung menemui dinas terkait. Sebelum melakukan pekerjaan, kami selalu rapat bersama petani, pihak desa, BPD, PPL, dan kami sebagai pelaku Gapoktan,” jelasnya.
Baharudin menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu bekerja berdasarkan petunjuk teknis dan regulasi yang telah ditetapkan, serta mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
“Semua berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku, kami bekerja sesuai RAB dan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Baharudin.
Dengan pernyataan ini, Baharudin berharap bisa meredam isu yang beredar terkait adanya indikasi korupsi dalam program PSR yang sedang dijalankan oleh Gapoktan Sumber Barokah. Ia menegaskan komitmen Gapoktan dalam menjalankan program PSR dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kesejahteraan para petani sawit di Desa Bedengung.(Tim Mr)
Tinggalkan Balasan